beritaKUH- KAI Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan Team PPSU Pasar Senenen (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) melaksanakan kegiatan bersih lintas Pasar Senen – Gang Sentiong serta sosialisasi.

Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta mengedukasi Masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang dan juga untuk keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api (KA).
“Penyesalan atas tindakan warga yang membuang sampah sembarangan. Untuk menanggulangi hal ini, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga tentang larangan dan bahaya membuang sampah di area terlarang.” ujar Ixfan Hendri Wintoko Manager Humas Daop 1 Jakarta.
Pelanggaran aturan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling banyak Rp 500.000 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130.
“Kegiatan “Bersih Lintas” akan dilakukan secara berkala untuk meminimalisir sampah di sepanjang jalur KA dan menertibkan bangunan liar dan mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di dekat rel kereta api.” tambah Ixfan.
Aturan mengenai ruang manfaat jalan (Rumaja) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.






























