beritaKUH- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) memastikan bahwa pelanggan tetap dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api meskipun Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang.
“Pemesanan tiket tetap dapat dilakukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Keluarga (KK). Saat proses boarding bisa menunjukkan identitas resmi lainnya yang memiliki foto, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, atau dokumen resmi sejenis,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.
KAI saat ini juga telah mengimplementasikan sistem Face Recognition Boarding Gate di sejumlah stasiun besar.
KAI terus berkomitmen menghadirkan layanan yang aman, mudah, dan nyaman bagi seluruh pelanggan, termasuk dengan memanfaatkan transformasi digital dalam sistem pelayanan.
Untuk informasi lebih lanjut, untuk pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI, website resmi kai.id, maupun channel resmi penjualan tiket lainnya.