Untuk Mengantisipasi adanya kemacetan dan rekayasa l

Jaga Fasilitas Stasiun dan Hindari Aktivitas di Jalur Kereta Api

beritaKUH- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengajak seluruh masyarakat menjaga fasilitas stasiun dan kereta api, serta pentingnya kepedulian masyarakat dalam menjaga sarana dan prasarana perkeretaapian.

PT Kereta Api Indonesia (Persero)

“Jalur rel bukanlah tempat untuk beraktivitas. Menyeberang, berjalan, atau melakukan kegiatan lain di jalur kereta sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan kecelakaan fatal,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

Kereta api berjalan dengan kecepatan tertentu dan tidak bisa berhenti mendadak. Keselamatan bukan hanya milik penumpang, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Itulah prioritas utama KA.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan larangan melakukan aktivitas yang mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

“Mari kita jaga bersama fasilitas ini. Kereta api adalah milik kita semua, sehingga merawatnya berarti menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama,” tutup Ixfan.

KAI berharap adanya kesadaran dan kepedulian kolektif dari masyarakat agar stasiun tetap terawat, jalur rel aman dari aktivitas ilegal, dan perjalanan kereta api berjalan selamat, aman, serta lancar.