KAI Daop 1 Jakarta Imbau Masyarakat Dahulukan Perjalanan KA

beritaKUH- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan yang hendak menyeberang rel, untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mendahulukan perjalanan kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh

Selama triwulan pertama tahun 2025, tercatat sebanyak 55 kejadian KA tertemper, baik dengan kendaraan, pejalan kaki, maupun hewan.

KAI terus mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat di sekitar perlintasan sebidang.  KAI Daop 1 Jakarta secara aktif melakukan sosialisasi keselamatan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui media massa dan media sosial.

“Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas saat melintasi perlintasan kereta api, termasuk melalui kampanye keselamatan di berbagai platform,” ujar Ixfan Hendriwintoko Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

pelanggaran di perlintasan sebidang memiliki konsekuensi hukum. Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu,” tutup Ixfan.