PT Kereta Api Indonesia (Persero) menanggapi isu

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Larangan di KA

beritaKUH- KAI Daop 1 Jakarta umumkan  untuk kedatangan/penumpang turun sampai dengan saat ini total sebanyak 571.497 penumpang dari Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir.  Kepada seluruh pelanggan KA agar mematuhi dan memenuhi syarat-syarat dan aturan sebelum naik KA.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat puncak

Syarat-syarat tersebut diantaranya yaitu :
1. Tidak boleh merokok di atas KA dan stasiun (kecuali di tempat – tempat yang telah ditentukan);
2. Tidak boleh membawa barang/makanan yang berbau menyengat (contoh durian, dll);
3. Mengganggu kenyamanan penumpang lain (membuat keributan, gaduh, mendengarkan musik dengan suara keras, dll);
4. Turun melebihi relasi yang terdapat pada tiket;
5. Melakukan tindakan asusila/pelecehan seksual;
6. Membawa senjata tajam;
7. Membawa hewan;
8. dan lain-lain.
“Apabila kedapatan penumpang merokok di atas KA, di bordes atau toilet akan diturunkan di stasiun terdekat berikutnya. Jika kedapatan penumpang melakukan pelecehan seksual maka penumpang tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat dan akan diblacklist tidak dapat naik kereta api selamanya. Apabila dengan sengaja turun melebihi relasi yang tertera pada tiket, penumpang tersebut akan dikenakan suplisi tiket dan diblacklist dalam kurun waktu yang di tentukan,” kata Ixfan  Hendriwintoko, Manager Humas Daop 1 Jakarta.
Selama tahun 2023 terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi di atas KA:
1. Penumpang merokok di atas KA terdapat 21 kejadian
2. Penumpang melebihi relasi 21 kejadian
3. Melakukan pelecehan seksual 2 kejadian.
“KAI Daop 1 Jak berharap pengguna jasa kereta api tetap taat dan disiplin sesuai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan,” tutup Ixfan.



Leave a Reply