KAI Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan Team PPSU

KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Kegiatan “Bersih Lintas”

beritaKUH- KAI Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan Team PPSU Pasar Senenen (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) melaksanakan kegiatan bersih lintas Pasar Senen – Gang Sentiong serta sosialisasi.

Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta mengedukasi Masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang dan juga untuk keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api (KA).

“Penyesalan atas tindakan warga yang membuang sampah sembarangan. Untuk menanggulangi hal ini, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga tentang larangan dan bahaya membuang sampah di area terlarang.” ujar Ixfan Hendri Wintoko Manager Humas Daop 1 Jakarta.

Pelanggaran aturan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling banyak Rp 500.000 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130.

“Kegiatan “Bersih Lintas” akan dilakukan secara berkala untuk meminimalisir sampah di sepanjang jalur KA dan menertibkan bangunan liar  dan mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di dekat rel kereta api.” tambah Ixfan.

Aturan mengenai ruang manfaat jalan (Rumaja) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Jika ada potensi gangguan yang berdampak pada keselamatan perjalanan KA, masyarakat dapat menghubungi Contact Center 121 atau melaporkan ke stasiun terdekat.