beritaKUH- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta agar memperhatikan ketentuan terbaru terkait membawa dan menggunakan Powerbank selama dalam perjalanan dengan kereta api.

“Powerbank menjadi salah satu barang penting bagi pelanggan saat bepergian, namun penggunaannya harus tetap memperhatikan standar keselamatan. Kami mengatur batasan kapasitas dan larangan penggunaannya di stopkontak kereta,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta.
Adapun ketentuan terbaru membawa dan penggunaan powerbank di kereta api adalah sebagai berikut:
1. Kapasitas maksimum Powerbank yang diperbolehkan dibawa adalah 100 Wh (Watt-hour).
2. Powerbank wajib dalam kondisi baik, memiliki label kapasitas yang jelas, serta tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan atau keausan
3. Pelanggan dilarang melakukan pengisian daya Powerbank menggunakan fasilitas stopkontak di dalam kereta api
4. Stopkontak di kereta hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti : smartphone, tablet, laptop, dan earphone.
KAI mengingatkan seluruh pelanggan untuk tidak mengisi ulang daya Powerbank di atas kereta api. KAI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam transportasi publik.































