beritaKUH- Kejadian anak berkebutuhan khusus berusia 15 tahun melukai siswi SMP umur 16 tahun di halte Transjakarta CSW pada Senin lalu (8/5) mengingatkan para orangtua mengawasi ketat tingkah laku anak-anak mereka. Sesuai Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 ayat 1(a) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
Pengasuhan terhadap anak-anak berkebutuhan khusus mutlak diperlukan. Peran orangtua menjadi kunci agar mereka tumbuh kembang secara optimal. Cara anak berperilaku dipengaruhi oleh cara orangtua berinteraksi sehingga interaksi dengan orangtua menjadi bagian utama yang kemudian menjadi panutan sang anak.
Kapasitas setiap orangtua harus ditingkatkan khususnya dalam pengawasan terhadap anak yang memiliki kebutuhan khusus dan mengalami gangguan mental dan jiwa ketika berada di ruang publik. Apalagi ketika berada di ruang publik yang menjadi lokasi terbuka kapanpun dimanapun dapat terjadi kasus kriminal dengan tanpa disadari/reflek.
Sebelumnya telah terjadi peristiwa anak berkebutuhan khusus berusia 15 tahun melukai siswi SMP umur 16 tahun di halte Transjakarta CSW. Dengan tiba-tiba, orang yang berada di belakang korban mengambil benda tajam kelengkapan kerja di kedai kopi. Pasca kejadian itu korban langsung ditangani petugas dibawa ke RSPP untuk penanganan medis. Sementara pelaku bersama orang tua dibawa ke Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
“Dari hasil pemeriksaan dan penanganan medis korban diperkenankan untuk kembali ke rumah,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri Transportasi Jakarta turut prihatin dan menyesalkan atas kejadian tersebut.
Transjakarta akan selalu berupaya untuk memberikan layanan prima dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan di halte maupun di armada Transjakarta.