beritaKUH- KAI Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan Team PPSU Pandemangan (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) melaksanakan kegiatan bersih lintas Kemayoran-Ancol serta Ketertiban Umum. Hal ini dilakukan sebagai respons atas viralnya video di media sosial terkait warga yang membuang sampah di atas kereta, di area stasiun, dan di jalur KA.
“Untuk menanggulangi hal ini, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga tentang larangan dan bahaya membuang sampah di area terlarang.” ujar Ixfan Hendri Wintoko Manager Humas Daop 1 Jakarta.
Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling banyak Rp 500.000 sesuai dengan Peraturan Daerah. Kegiatan “Bersih Lintas” akan dilakukan secara berkala untuk meminimalisir sampah di sepanjang jalur KA dan menertibkan bangunan liar.
Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan kereta api.
Jika ada potensi gangguan yang berdampak pada keselamatan perjalanan KA, masyarakat dapat menghubungi Contact Center 121 atau melaporkan ke stasiun terdekat.