beritaKUH- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) berhasil menutup 4 perlintasan liar atau tanpa izin dalam waktu satu pekan. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi kecelakaan yang sering terjadi di perlintasan liar, yang tidak memiliki penjagaan resmi dan sering kali membahayakan keselamatan.
“Banyak kecelakaan antara pengguna jalan dengan kereta api terjadi pada Jalan Perlintasan Langsung (JPL) liar atau tanpa izin. Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Menteri bertanggung jawab untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
“KAI mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan liar yang menjadi tanggung jawabnya, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama.” ujar Ixfan.