beritaKUH- Pegadaian resmi mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion, beragamnya produk emas Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.
Adanya bulion diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memiliki Investasi emas, emas juga menjadi salah satu instrumen investasi pilihan di kalangan anak-anak muda.
“Tabungan Emas Pegadaian menjadi salah satu produk Pegadaian yang digemari oleh berbagai kalangan. Tabungan Emas Pegadaian bisa dimiliki hanya dengan Rp 10 ribu saja,” ujar Dwi Hadi Atmaka. Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian.
Harga emas terus mengalami peningkatan, meski di tengah kondisi geopolitik dan gejolak ekonomi dunia dan bahkan menjadi komoditas yang paling bersinar.
Yuk mulai mencoba berinvestasi emas untuk masa depan, menata masa depan emas, tanpa rasa cemas.