Daop 1 Jakarta bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI gelar kegiatan

Sosialisasi dan Penindakan Pelanggaran di Perlintasan KA

beritaKUH- Daop 1 Jakarta bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI gelar kegiatan sosialisasi dan penindakan pelanggaran di Perlintasan JPL 11, KM 2 + 6 antara petak jalan Stasiun Kemayoran (KMO) – Rajawali (RJW) pada hari Kamis, (14/11).

Daop 1 Jakarta bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat demi mengurangi potensi kecelakaan di area perlintasan sebidang,” ujar Ixfan  Hendriwintoko Manager Humas Daop 1 Jakarta Kamis, (14/11).

Tingginya angka kecelakaan baik di petak jalan (jalur KA) maupun di perlintasan sebidang, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi maupun penindakan langsung dilapangan.

Sebanyak 503 titik perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 1 Jakarta, dari jumlah tersebut yang resmi 268 titik dan yang liar sebanyak 235 titik.

Sedangkan yang dijaga oleh KAI, Dishub maupun swadaya Masyarakat sebanyak 299 titik dan tidak terjaga 204 titik.

“Hingga tahun 2023 KAI Daop 1 telah melakukan penutupan sebanyak 65 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 30 Oktober 2024, berhasil menutup 23 titik perlintasan,” ujar Ixfan.

Angka kecelakaan yang tercatat sebanyak 116 kejadian sejak Januari hingga Oktober 2024 dan menyebabkan 35 orang mengalami luka ringan, 19 orang luka berat dan 112 orang meninggal dunia.

“Hasil penindakan sebanyak 40 penindakan pelanggaran, terdiri dari 26 tindakan teguran dan 14 tindakan penilangan.” kata Mujiyanto  Kasigar Subditgakkum Polda Metro Jaya.

“Wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan” tutup Ixfan.