Garuda Indonesia Tanggapi Penerapan Kebijakan Tarif Nol Rupiah PJP4U

beritaKUH- Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia menyikapi positif adanya penerapan kebijakan tarif nol rupiah atas Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (“PJP4U”) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (“UPBU”) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, “Di tengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi COVID-19 ini, implementasi kebijakan tarif nol rupiah  PJP4U ini tentunya menjadi langkah signifikan dalam mendorong percepatan langkah pemulihan kinerja maskapai penerbangan nasional, melalui efisiensi komponen biaya operasional penerbangan khususnya yang terkait Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara di wilayah yang melingkupi layanan bandar udara UPBU.”

“Kami percaya, sinergi ekosistem industri penerbangan yang semakin solid bersama regulator dan stakeholder penerbangan lainnya akan menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan usaha industri penerbangan nasional di tengah fase recovery-nya,” jelas Irfan.

Adapun saat ini terdapat sedikitnya 9 (sembilan) bandar udara UPBU yang melingkupi wilayah operasional rute penerbangan domestik yang dilayani Garuda Indonesia. Kesembilan bandara tersebut adalah Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo, Bandar Udara Haluoleo Kendari, Bandar Udara Internasional Komodo Labuan Bajo, Bandar Udara Abdul Rachman Saleh Malang, Bandar Mutiara SIS Al Jufri Palu, Bandara Domine Eduard Osok Sorong, Bandara Mozes Kilangin Timika, Bandar Udara Sultan Babullah Ternate, dan Bandar Udara Mopah Merauke.

 




Leave a Reply